Rabu, 18 Januari 2017

KITAB JENAZAH - MEMANDIKAN JENAZAH

�� BimbinganIslam.com
Rabu, 20 Rabi'ul Akhir 1438 H / 18 Januari 2017 M
�� Ustadz Fauzan ST, MA
�� Matan Abū Syujā' | Kitāb Shalāt
�� Kajian 69 | Memandikan Jenazah
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-FZ-H069
〰〰〰〰〰〰〰

*MEMANDIKAN  JENAZAH*

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد

Para sahabat Bimbingan Islām yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'āla, kita masuki halaqah ke-69 dan masuk pada pembahasan tentang "Memandikan Jenazah".

قال المؤلف رحمه الله:

_Berkata penulis rahimahullāh:_

((ويغسل الميت وترا ويكون في أول غسله سدر وفي آخره شيء من كافور))

_((Bahwasanya jenazah itu dimandikan secara ganjil dan pada awal pemandiannya dicampur dengan daun sidr dan pada akhir pemandiannya dicampur dengan sedikit dari air kapur.))_

Adapun terkait dengan masalah hukum memandikan mayit sebagaimana yang sudah disebutkan diawal, bahwasanya hukumnya adalah fardhu kifāyah sebagaimana kesepakatan imām madzhab yang empat.

Berdasarkan hadīts dari Ibnu 'Abbās radhiyallāhu Ta'āla 'anhumma:

بينما رجل واقف بعرفة، إذ وقع عن راحلته فوقصته، أو قال: فأقعصته، فقال النبي صلى الله عليه وسلم: اغسلوه بماء وسدر، وكفنوه في ثوبين

_(Ibnu 'Abbās radhiyallāhu Ta'āla 'anhumma,  menceritakan) bahwasanya ada seorang laki-laki yang dia wukuf di Arafah kemudian terjatuh dari tunggangannya kemudian meninggal dunia. Maka Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam berkata:_

_"Mandikanlah dia dengan air yang dicampur sidr lalu kafanilah dengan dua potong kain."_

(Hadīts Riwayat, Bukhāri No. 1265 dan Muslim No. 1206)

Para sahabat sekalian.

Ada beberapa yang ingin kita singgung secara ringkas tentang masalah memandikan mayit, diantaranya:

1. Siapakah orang yang paling utama untuk memandikan jenazah?

==>Jenazah Laki-laki

Apabila jenazah tersebut laki-laki maka orang yang paling utama adalah orang yang diwasiatkan untuk memandikan, dia adalah orang yang paling utama.

⑴ Orang yang diwasiatkan
⑵ Bapaknya
⑶ Kakeknya
⑷ Anak laki-lakinya
⑸ Kerabat laki-laki yang terdekat dengan mayit.

==>Jenazah Perempuan

Apabila mayit perempuan maka para ulamā berselisih pendapat siapa orang yang paling utama untuk memandikan jenazah tersebut.

Pendapat yang pertama |

Bahwasanya yang paling utama memandikan jenazah wanita adalah para wanita, kemudian setelah itu adalah suaminya. Ini merupakan pendapat syāfi'iyyah.

Pendapat yang kedua |

Bahwasanya yang paling utama adalah suaminya, kemudian para wanita selainnya. Ini merupakan pendapat mālikiyyah

Para shahābat sekalian.

2. Tatacara di dalam memandikan jenazah

Kita akan jelaskan secara ringkas beberapa poin:

⑴ Melepaskan semua pakaian mayit (menelanjangi mayit).

Ini hukumnya sunnah, berdasarkan pendapat jumhūr para ulamā, dari kalangan Hanafiyyah, Mālikiyyah dan Hanābilah.

Dan berdalīl dari sunnah Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

⑵ Menutup aurat mayit.

Menutup aurat mayit hukumnya wajib, tatkala seseorang ingin memandikan mayit maka harus tertutup dan tidak boleh seorang yang memandikan mayit untuk melihat aurat dari jenazah tersebut.

Berdalīl dari sunnah Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam dan juga dari ijma'.

⑶ Mengurut perut mayit.

Tatkala mulai untuk memandikannya maka yang pertama adalah:

· Mengurut perut mayit secara lembut.
· Dibersihkan lubang tempat keluarnya kotoran agar kotoran-kotoran tersebut hilang atau kita bersihkan. Ini berdasarkan kesepakatan para Imām madzhab yang empat.

⑷ Niat di dalam memandikan mayit.

Apakah harus seseorang memandikan mayit dengan niat secara khusus?

Seseorang *tidak wajib* berniat untuk memandikan mayit. Ini pendapat Jumhūr dari kalangan Hanafiyyah, Mālikiyyah dan Syāfi'iyyah.

Karena tujuan dari memandikan adalah membersihkan, maka dia tidak diperlukan niat secara khusus.

⑸ Membersihkan gigi dan lubang hidung mayit.

Ini merupakan perkara yang disunnahkan, dan termasuk diantara kebersihan. Ini berdasarkan kesepakatan para Imām madzhab yang empat berdalīl dari sunnah Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bertujuan untuk kebersihan.

⑹ Wudhū bagi mayit.

Mewudhūkan mayit merupakan perkara yang disunnahkan dan dilakukan pada awal pemandian, yaitu tatkala awal si mayit diwudhūkan terlebih dahulu sebelum kemudian dimandikan.

Berdalīl dari sunnah Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

(7) Memandikan mayit dengan air yang dicampur dengan daun sidr.

Sudah disebutkan hadītsnya diatas, dan juga disebutkan oleh penulis matannya.

Mencampur air dengan daun sidr adalah perkara yang disunnahkan di dalam memandikan jenazah, berdasarkan kesepakatan dari para ulamā madzhab yang empat.

Mereka berdalīl dari sunnah Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam dari hadīts Ibnu 'Abbās yang sudah disebutkan di awal pertemuan.

⑻ Memandikan mayit secara keseluruhan dan mendahulukan bagian kanan.

Ada dua poin:

① Memandikan mayit secara keseluruhannya, ini hukumnya wajib, berdasarkan kesepakatan para ulamā madzhab yang empat, berdalīlkan kepada hadīts Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

② Memulai dari bagian kanan, ini adalah perkara yang disunnahkan. Perkara yang disunnahkan untuk memulai memandikan mayit (membersihkan jasadnya) dari bagian kanan berdasarkan dalīl-dalīl dari sunnah Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

⑼ Mencampurkan air dengan kapur dalam pemandian yang terakhir.

Ini merupakan perkara yang disunnahkan sebagaimana yang disebutkan di dalam hadīts yang telah lalu dan ini juga berdasarkan kesempatan Imām madzhab yang empat diantaranya adalah Imām Syāfi'i rahimahullāh, dan berdasarkan sunnah Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

⑽ Mengganjilkan di dalam memandikan mayit.

Ini merupakan perkara yang mustahab berdasarkan kesepakatan Imām madzhab yang empat, dengan berdalīlkan hadīts-hadīts diantaranya hadīts ummu 'Athiyyah Al Anshāriyyah radhiyallāhu Ta'āla 'anhā yang sedang memandikan jenazah putrinya (Zainab).

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam berkata:

اغْسِلْنَهَا ثَلَاثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ بِمَاءٍ

_"Mandikanlah ia tiga kali, lima kali atau lebih dengan air yang dicampur daun sidr (bidara)."_

Dalam riwayat yang lain:

إغسلنها وترا و فيه, ثلاثا أو خمسا أو سبعا و فيه

_"Mandikanlah dengan bilangan ganjil, tiga kali, lima kali atau tujuh kali."_

⑾ Memotong kuku mayit dan mengunting kumisnya.

Disini para ulamā berselisih pendapat, ada pendapat yang mengatakan bahwa ini makruh hukumnya dan pendapat lain mengatakan bahwasanya hukumnya adalah mustahab.

Diantaranya mereka berdalīl:

⇒ Bagi mereka yang mengatakan makruh, kebersihan tidak terkait dengan perkara-perkara ini.
⇒ Bagi mereka yang mengatakan mustahab, kebersihan  berkaitan dengan perkara-perkara ini.

⑿ Mencukur bulu kemaluan mayit.

Ini adalah perkara yang diharāmkan dan ini merupakan pendapat dari madzhab Hanābilah.

Kenapa?

Karena disana ada sentuhan kepada aurat dan melihat aurat jenazah.

⒀ Mengeringkan air ditubuh mayit.

Hukum mengeringkan air ditubuh jenazah dengan handuk (misalnya), hukumnya adalah mustahab (disunnahkan). Ini berdasarkan kesepakatan para Imām yang empat.

⒁ Tayammum.

Tayammum manakala tidak ada air dan disunnahkan untuk bertayammum atau menayamumkan jenazah. Ini berdasarkan kesepakatan para Imām madzhab dan tayammum tersebut sebagai penganti air di dalam memandikan jenazah.

Demikian yang bisa kami sampaikan, di dalam halaqah kali ini, in syā Allāh kita akan lanjutkan pada halaqah berikutnya tentang masalah mengkafani jenazah.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم تسليما كثيرا
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
____________________________
◆ Mari bersama mengambil peran dalam dakwah...
Dengan menjadi Donatur Rutin Program Dakwah Cinta Sedekah

1. Pembangunan & Pengembangan 100 Rumah Tahfizh
2. Support Radio Dakwah dan Artivisi
3. Membantu Pondok Pesantren Ahlu Sunnah Wal Jamaah di Indonesia

Silakan mendaftar di :
http://cintasedekah.org/ayo-donasi/

*Hidup Berkah dengan Cinta Sedekah*
��www.cintasedekah.org
�� https://web.facebook.com/gerakancintasedekah/
�� youtu.be/P8zYPGrLy5Q
------------------------------------------

KITAB JENAZAH

�� BimbinganIslam.com
Selasa, 19 Rabi'ul Akhir 1438 H / 17 Januari 2017 M
�� Ustadz Fauzan ST, MA
�� Matan Abū Syujā' | Kitāb Shalāt
�� Kajian 68 | Kitab Jenazah
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-FZ-H068
〰〰〰〰〰〰〰

*KITĀB JENAZAH*

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد

Para sahabat Bimbingan Islām yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'āla, kita masuki halaqah ke-68 dan masuk pada kitāb yang berikutnya yaitu kitāb tentang jenazah.

Perlu diketahui bahwasanya setiap jiwa yang bernyawa pasti akan merasakan kematian, sebagaimana firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla:

كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُورَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ

_"Setiap yang berjiwa akan merasakan kematian, dan sesungguhnya kalian akan dipenuhi dengan dibalas pahala-pahala kalian pada hari kiamat nanti, barangsiapa yang diselamatkan dari kepedihan api neraka dan dimasukan kedalam surga, maka sungguh dia telah beruntung, dan tidaklah kehidupan dunia melainkan permainan yang menipu."_

(QS Ali 'Imrān: 185)

Para sahabat sekalian yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Sesungguhnya Islām mengatur segala sesuatunya termasuk dalam pengurusan jenazah. Maka pada halaqah fiqih kali ini kita akan membahas tentang fiqih seputar jenazah.

Namun di sana ada beberapa pembahasan yang memang tidak dibahas dalam kitāb yang ringkas ini, karena tujuannya memang untuk meringkas.

Diantaranya hukum tentang:

⑴ Orang yang sakit.
⑵ Orang yang ihtidhār (tiba masa kematian pada dirinya).

Kita memasuki tentang mā yalzamu fī al-mayyit (apa yang wajib untuk kita lakukan bagi orang yang meninggal).

قال المؤلف رحمه الله:

_Berkata penulis rahimahullāh:_

((ويلزم في الميت أربعة أشياء: غسله وتكفينه والصلاة عليه ودفنه))

_((Kewajiban terhadap mayit ada 4 macam:_

_⑴ Memandikannya ( غسله)_ _⑵ Mengkafaninya ( وتكفينه)_ _⑶ Meshalātkannya ( والصلاة عليه)_
_⑷ Menguburkannya (ودفنه)))_

Para Imām madzhab, mereka sepakat bahwasanya hukumnya fardhu kifāyah (artinya) apabila sebagian orang telah melaksanakannya maka gugur kewajiban bagi sebagian yang lain.

Bahkan diriwayatkan bahwasanya dia adalah ijma'. Sebagaimana perkataan Imām Nawawi rahimahullāh:

الصلاة علي الميت فرض كفاية بلا خلاف عندنا وهو إجماع  انتهى

_"Bahwasanya shalāt jenazah adalah fadhu kifāyah dan ini tidak khilāf diantara kita dan kata beliau ini adalah 'ijmā'."_

(Al Majmū' 5/167)

Ada beberapa hadīts yang terkait dengan kewajiban di atas, diantaranya:

⑴ Terkait dengan memandikan jenazah dan mengkafaninya.

Berdasarkan sebuah hadīts tatkala Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam ditanya tentang seseorang jama'ah yang sedang ihram kemudian meninggal dunia.

Maka kata beliau (shallallāhu 'alayhi wa sallam):  

اغسِلوه بماءٍ وسِدْرٍ، وكَفِّنوه في ثوبين

_"Mandikanlah dia dengan air dan sidr, dan kafankan dengan dua helai kain."_

(Hadīts Riwayat Bukhāri dan Muslim)

Begitu juga hadīts yang lain yang terkait dengan kewajiban untuk menyalatkannya, yaitu hadīts dari Salamah ibn Al akwa' radhiyallāhu Ta'āla 'anhā.

عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الأَكْوَعِ ـ رضى الله عنه ـ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم أُتِيَ بِجَنَازَةٍ، لِيُصَلِّيَ عَلَيْهَا، فَقَالَ " هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ ". قَالُوا لاَ. فَصَلَّى عَلَيْهِ، ثُمَّ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ أُخْرَى، فَقَالَ " هَلْ عَلَيْهِ مَنْ دَيْنٍ ". قَالُوا نَعَمْ. قَالَ " صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ ". قَالَ أَبُو قَتَادَةَ عَلَىَّ دَيْنُهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. فَصَلَّى عَلَيْهِ

_Dari Salamah ibn Al-Akwa', Bahwasanya Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam didatangkan jenazah kepadanya untuk dishalāti. Lantas beliau bertanya:_

_"Apakah dia punya hutang?"_

_Mereka pun  menjawab: " Tidak."_

_Maka Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam pun menyalatkan jenazah tersebut._

_Kemudian didatangkan jenazah yang lain, Beliau bertanya:_

_"Apakah dia punya hutang?"_

_Mereka menjawab: "Ya."_

_Maka Beliau berkata: "Shalātkanlah kawan kalian."_

_Kemudian Abū Qatadah berkata:_

_"Saya yang menanggung hutangnya wahai Rasūlullāh."_

_Kemudian Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam pun menyalatkannya._

(Hadīts Riwayat Bukhāri nomor 2295)

Perintah Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam untuk menyalatkan jenazah menunjukkan hukumnya wajib, dan kewajiban shalāt jenazah adalah wajib kifāyah.

Dalīl kewajiban menguburkan jenazah:

عن أبي سعيدٍ الخُدْريِّ رضِيَ اللهُ عنه، أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى الله عليه وسلَّم قال: ((اذهبوا، فادْفِنوا صاحِبَكم)) مسلم

_Dari Abū Said Al khudri Radhiyallāhu Ta'āla 'anhu, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:_

_"Maka pergilah kalian, dan kuburkanlah shahābat kalian"_

(Hadīts Riwayat Muslim)

Dan hukum-hukum secara terperinci tentang memandikan mayat, mengkafaninya, menyalatkan dan menguburkan maka itu ada pembahasan khusus.

قال المؤلف رحمه الله:

_Berkata penulis rahimahullāh:_

((واثنان لا يغسلان ولا يصلي عليهما: الشهيد في معركة المشركين والسقط الذي لم يستهل صارخا))

_((Ada 2 (dua) orang mayat yang tidak dimandikan dan tidak dishalāti, yaitu:_

_⑴ Orang yang mati syahīd dalam peperangan dengan orang musyrik._
_⑵ Janin yang keguguran yang belum bersuara.))_

Berkata Ibnu Qayyim rahimahullāh:

شهيد المعركة لا يُصلَّى عليه ، لأن رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لم يُصَلِّ على شُهدَاء أُحُد ، ولم يُعرف عنه أنه صلَّى على أحد ممن استشهد معه فى مغازيه ، وكذلك خلفاؤُه الراشِدُون ، ونوابُهم مِن بعدهم " 
"زاد المعاد" (3 /217)

_Orang yang mati syahīd di dalam ma'rakah (peperangan) maka dia tidak dishalāti._

_(Ibnu Qayyim berkata bahwa) Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tidak pernah menyalatkan seorangpun (syuhadā Uhud) dan tidak pernah diketahui bahwasanya beliau pernah menyalati seorang pun dari kalangan orang-orang yang mati syahīd di dalam peperangan bersama beliau, begitu juga Khulafaur Rasyidin dan orang-orang yang menggantinya setelahnya._

(Lihat di dalam Zādul Ma'ād 3/217)

Para sahabat BiAS.

Diantara hikmah mengapa para syuhadā tidak dikuburkan adalah mereka tatkala menghadap Allāh Subhānahu wa Ta'āla dengan darah-darah yang dihasilkan dari jihad fīsabilillāh.

⇒ Darah jihad fīsabilillāh adalah darah kemuliaan.

Adapun yang dikatakan janin adalah apabila janin tersebut belum mencapai 4 (empat) bulan. Di sana ada khilāf para ulamā tentang janin yang keluar dan tidak bersuara.

==> Sebagian memberikan kadar 4 (empat) bulan, *jika kurang* dari 4 (empat) bulan maka *tidak wajib dishalāti.* *Jika lebih* dari 4 (empat) bulan maka sudah menjadi manusia dan manusia harus *dishalāti*.

==> Sebagian yang lain berpendapat (dengan tidak memberikan batasan bulan tertentu), apabila janin (meninggal didalam perut ibu) keluar dan tidak bersuara (dalam keadaan meninggal) maka dia *tidak (wajib untuk )* dishalāti.

Demikian yang bisa disampaikan.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم تسليما كثيرا
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين

____________________________

◆ Mari bersama mengambil peran dalam dakwah...
Dengan menjadi Donatur Rutin Program Dakwah Cinta Sedekah

1. Pembangunan & Pengembangan 100 Rumah Tahfizh
2. Support Radio Dakwah dan Artivisi
3. Membantu Pondok Pesantren Ahlu Sunnah Wal Jamaah di Indonesia

Silakan mendaftar di :
http://cintasedekah.org/ayo-donasi/

*Hidup Berkah dengan Cinta Sedekah*
��www.cintasedekah.org
�� https://web.facebook.com/gerakancintasedekah/
�� youtu.be/P8zYPGrLy5Q
------------------------------------------

Rabu, 11 November 2015

DI ANTARA ADAB BERMAJELIS

DI ANTARA ADAB BERMAJELIS

Bermajelis artinya duduk-duduk bersama. Kata tersebut mencakup majelis yang mendatangkan pahala, atau sebaliknya majelis berisi dosa yang mendatangkan siksa. Maka itu penting bagi kita untuk memperhatikan beberapa adab bermajelis, agar keberkahan, pahala dan kebaikan Allah turunkan kepada kita.

Berikut beberapa adab seputar bermajelis. Semoga bermanfaat.

◇ 1. Menghindari majelis-majelis yang mengandung kemungkaran, seperti adanya khomer, perjudian, campur baur laki wanita, dll.

◇ 2. Sering-sering bermajelis dengan orang-orang saleh.

◇ 3. Bermajelis dengan niat yang baik, seperti mengharap pahala dan ridha-Nya, ilmu yang bermanfaat, menambah keimanan, dll.

◇ 4. Menghindari bermajelis di pinggir jalan.

◇ 5. Ketika bermajelis ilmu, hendaknya duduk secara bersama-sama, tidak berpisah-pisah dan berkelompok-kelompok.

◇ 6. Mengucapkan salam kepada orang-orang yang berada di majelis.

◇ 7. Duduk di tempat yang masih lapang.

◇ 8. Bagi yang sudah datang terlebih dahulu, hendaknya melapangkan tempat duduk bagi yang baru datang.

◇ 9. Tidak memisahkan dua orang yang duduk bersama kecuali dengan izin dari keduanya.

◇ 10. Tidak menyuruh orang lain berdiri dari tempat duduknya lalu duduk di tempat itu.

◇ 11. Bila ada seseorang bangkit dari tempat duduknya dan akan kembali lagi, maka ia lebih berhak dengan tempat itu dari pada orang lain.

◇ 12. Duduk dengan adab dan penuh sopan santun.

◇ 13. Hindari gaya duduk yang dapat menyebabkan aurat tersingkap.

◇ 14. Tidak duduk di majelisnya setan, yakni di tempat yang sebagiannya teduh dan sebagiannya lagi terkena sinar matahari.

◇ 15. Ketika di majelis, hendanya antusias berzikir kepada Allah dan bershalawat kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam.

◇ 16. Meninggalkan perdebatan yang tidak mendatangkan manfaat.

◇ 17. Tidak banyak tertawa ketika bermajelis.

◇ 18. Memperbanyak istighfar ketika bermajelis.

◇ 19. Mengucapkan salam ketika hendak pergi meninggalkan majelis.

◇ 20. Ketika selesai bermajelis membaca doa kaffarotul majelis, “subhaanakallahumma wa bihamdika, asyhadu an laa ilaaha illaa anta, astaghfiruka wa atuubu ilaika.”

[Diringkas dari Mausuu’ah al-Aadaab al-Islaamiyyah, Abdul Aziz bin Fathi Nada]

Semoga Allah ta’ala memberi taufik dan kemudahan kepada kita untuk menghadiri majelis-majelis yang mendatangkan pahala, keberkahan dan keridhaan dari Allah subhanahu wa ta'ala. Aamiin.

✅ Bagian Indonesia
�� ICC DAMMAM KSA

SYAIKHUL ISLAM & AYAT KURSI

SYAIKHUL ISLAM & AYAT KURSI

 

Di antara keutamaan ayat kursi yang disampaikan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam adalah, sebagaimana yang tertera dalam riwayat berikut:

عَنْ أَبِيْ أُمَامَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ  قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ قَرَأَ آيَةَ الْكُرْسِيِّ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ مَكْتُوْبَةٍ لَـمْ يَمْنَعْهُ مِنْ دُخُوْلِ الْجـَنَّةِ إِلاَّ أَنْ يَمُوْتَ.

Dari Abu Umamah radhiyaAllahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa membaca ayat kursi setiap kali selesai shalat wajib, maka tidak ada yang dapat menghalanginya untuk masuk surga kecuali kematian.” (Sahih riwayat an-Nasa'i)

Maksudnya, setelah mati, tidak ada lagi penghalang baginya untuk masuk surga. Sebuah keutamaan dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang begitu luar biasa. Surga sebagai cinta-cinta mulia kita semua.

Ibnul Qayyim rahimahullah pernah bercerita perihal gurunya -Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah- setelah mengetahui hadis di atas, beliau berkata: “Telah sampai kepadaku -sebuah cerita- tentang Syaikh Kami, Abul Abbas Ibnu Taimiyyah -semoga Allah menyucikan ruh beliau-, bahwasanya beliau dahulu berkata: “Aku tidak pernah meninggalkannya (yakni ayat kursi) setiap selesai shalat (fardhu).” [Zadul-Ma’aad]

Demikianlah semangat beliau Syaikhul Islam, dan beliau telah menyelesaikan tugasnya. Adapun sekarang yang tersisa adalah kita, dan kita berharap semoga dimudahkan menyelesaikan tugas kita.

Anggap saja anda bernama Muhammad, maka semoga dimudahkan untuk merubah judul di atas menjadi “ MUHAMMAD DAN AYAT KURSI.”

Semoga kita dapat memahami dan diberi taufik untuk mewujudkannya. Aamiin.
 

✅ Bagian Indonesia
�� ICC DAMMAM KSA

ENAM PERKARA PENYEBAB MASUK SURGA

ENAM PERKARA PENYEBAB MASUK SURGA

Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam telah menjelaskan beberapa amalan yang menjadi sebab masuk surga dengan izin Allah ta’ala. Di antara amalan tersebut ialah enam perkara yang beliau sampaikan pada hadis berikut:

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: اِضْمَنُوا لِيْ سِتًّا مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَضْمَنُ لَكُمُ الْجَنَّةَ: اُصْدُقُوا إِذَا حَدَّثْتُمْ، وَأَوْفُوْا إِذَا وَعَدْتُمْ، وَأَدُّوْا إِذَا ائْتُمِتْنُمْ ،وَاحْفَظُوْا فُرُوْجَكُمْ وَغَضُّوْا أَبْصَارَكُمْ وَكُفُّوْا أَيْدِيَكُمْ.

Dari Ubadah bin ash-Shamit bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Jaminlah enam perkara dari kalian untukku niscaya aku jamin bagi kalian surga: Jujurlah apabila kalian berbicara, tepatilah (janji) apabila kalian berjanji, tunaikanlah (amanat) apabila kalian diberi amanat, jagalah kemaluan kalian, tundukkanlah pandangan kalian dan jagalah tangan-tangan kalian. (Hadis sahih li ghairihi riwayat Ahmad & Ibnu Hibban)

Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjamin surga bagi seorang yang menjaga enam hal di atas, yaitu:
☆ Pertama: Jujur dalam berbicara, sebab berdusta bukan termasuk sifat orang-orang yang beriman.
☆ Kedua: Menepati janji, sebab tidak menepati janji adalah sifat orang-orang munafik.
☆ Ketiga: Menunaikan amanat, baik berupa harta maupun perkataan. Sedangkan lawannya, yakni khianat, adalah sifat orang-orang munafik.
☆ Keempat: Menjaga kemaluan dari hal-hal yang diharamkan Allah ta’ala.
☆ Kelima: Menundukkan pandangan dari hal-hal yang diharamkan untuk dilihat.
☆ Keenam: Mencegah tangannya dari segala hal yang tidak halal baginya seperti berbuat kezaliman.

Bagi yang sudah terkumpul sifat-sifat tersebut hendaknya dia istiqomah menjaganya. Bagi yang masih kurang satu atau lebih dari sifat tersebut hendaknya berusaha menyempurnakannya, agar ia termasuk orang-orang yang dijamin dengan surga oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.

Semoga Allah memberikan taufik dan kemudahan bagi kita untuk mengamalkannya. Aamiin.

✅ Bagian Indonesia
�� ICC DAMMAM KSA

APABILA MAKANAN TERJATUH

APABILA MAKANAN TERJATUH

Ada sebuah hadis dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang menjelaskan kepada kita sebuah sunnah berkaitan dengan makanan yang terjatuh ke lantai atau tanah.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا سَقَطَتْ لُقْمَةُ أَحَدِكُمْ فَلْيُمِطْ عَنْهَا الْأَذَى وَلْيَأْكُلْهَا وَلَا يَدَعْهَا لِلشَّيْطَانِ.

Apabila sesuap makanan seorang dari kalian jatuh, hendaknya ia membuang yang kotor lalu menyantap makanannya itu, jangan sampai ia membiarkannya untuk setan. (HR. Muslim)

Hadis di atas berisi petunjuk dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bagi kita, apabila makanan kita -baik itu kurma atau yang lainnya- terjatuh, hendaknya kita membuang kotoran yang menempel padanya -seperti tanah atau kotoran lain-, setelah itu hendaknya kita memakan makanan yang bersih tersebut. Hendaknya kita tidak membiarkannya, sehingga akan menjadi santapan bagi setan. Dan bagi yang mengerjakannya karena meneladani beliau shallallahu alaihi wa sallam maka ia akan mendapatkan pahala dari Allah azza wa jalla -biidznillah-.

★ PETIKAN FAEDAH

Dari hadis dan keterangan singkat di atas dapat diambil beberapa faedah, di antaranya:
◆ 1. Perintah untuk mengambil makanan yang jatuh, membersihkannya, lalu menyantap bagian yang bersih.
◆ 2. Islam agama yang perhatian dengan kebersihan dan tidak menyukai kekotoran.
◆ 3. Penjelasan bahwa setan bisa jadi ikut menemani manusia ketika makan dan minum apabila ia tidak memperhatikan petunjuk Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang berkaitan dengan adab makan dan minum.
◆ 4. Pahala bagi seorang yang mengamalkan perintah Nabi shallallahu alaihi wa sallam.

Semoga kita dimudahkan untuk mensyukuri berbagai macam nikmat Allah subhanahu wa ta'ala. Aamiin.

✅ Bagian Indonesia
�� ICC DAMMAM KSA

KESABARAN MENGANTARKANNYA MENUJU SURGA

KESABARAN MENGANTARKANNYA MENUJU SURGA

Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam sebagai suri teladan terbaik kita bersabda:

الصَّبْرُ ضِيَاءٌ

Kesabaran adalah sinar. (HR. Muslim)

Mengapa sinar? Sebab sinar mengandung panas yang dapat membakar, sebagaimana seorang dari kita bila berlama-lama di bawah terik sinar matahari, niscaya ia akan merasakan panasnya dan lebih memilih untuk menghindar darinya. Demikianlah kesabaran, seseorang akan merasakan panasnya, sulitnya, pahit dan beratnya. Namun bila ia melihat hikmah yang ada di balik itu, niscaya ia akan bersabar dan terus bersabar.

Di antara keutamaan bagi orang-orang yang bersabar adalah, Allah akan memberikan kepada mereka pahala tanpa batas. Dari sini kita memahami mengapa kesabaran itu tidak ada batasnya.

Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:

إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُوْنَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ

Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas. (QS. az-Zumar: 10)

Di antara kisah menarik yang menerangkan kepada kita sebuah keutamaan bagi orang yang sabar adalah, sebuah kisah yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim berikut ini:

عَنْ عِمْرَانَ أَبِيْ بَكْرٍ قَالَ: حَدَّثَنِيْ عَطَاءُ بْنُ أَبِي رَبَاحٍ قَالَ: قَالَ لِي ابْنُ عَبَّاسٍ: أَلَا أُرِيْكَ امْرَأَةً مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ؟ قُلْتُ: بَلَى. قَالَ: هَذِهِ الْمَرْأَةُ السَّوْدَاءُ أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: إِنِّيْ أُصْرَعُ وَإِنِّي أَتَكَشَّفُ، فَادْعُ اللَّهَ لِيْ. قَالَ: إِنْ شِئْتِ صَبَرْتِ وَلَكِ الْجَنَّةُ، وَإِنْ شِئْتِ دَعَوْتُ اللَّهَ أَنْ يُعَافِيَكِ. فَقَالَتْ: أَصْبِرُ. فَقَالَتْ: إِنِّيْ أَتَكَشَّفُ، فَادْعُ اللَّهَ لِيْ أَنْ لَا أَتَكَشَّفَ. فَدَعَا لَهَا

Dari ‘Imran Abu Bakar, ia berkata: Atho’ bin Abi Robah bercerita: “Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata kepadaku: “Maukah kamu aku beritahu seorang wanita penghuni surga?” “Tentu saja”, jawabku. Ibnu Abbas berkata: “Wanita berkulit hitam itu, ia pernah menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: “Sesungguhnya aku terkena penyakit ayan (epilepsi) dan auratku terkadang tersingkap tanpa aku sadari, maka itu berdoalah (kesembuhan) kepada Allah untukku.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika engkau mau, engkau bisa bersabar maka bagimu surga. Tapi jika engkau mau, aku bisa berdoa kepada Allah agar menyembuhkanmu.” Ia berkata: “Aku bisa bersabar”. Lalu ia berkata: “Sesungguhnya auratku terkadang tersingkap tanpa aku sadari, maka berdoalah kepada Allah agar auratku tidak tersingkap lagi.” Lalu beliau mendoakan wanita itu. (HR. al-Bukhari & Muslim)

Wanita tersebut lebih memilih bersabar atas penyakitnya, meski ia merasakan pahitnya. Namun, bila melihat surga sebagai ganjarannya, niscaya rasa pahit itu bisa jadi tak dirasa. Lihatlah, kesabaran membawanya menuju surga. Tidakkah engkau menginginkan hal yang sama?

Semoga Allah memasukkan kita ke dalam golongan orang-orang yang bersabar; dalam melaksanakan perintah-Nya, menjauhi kemaksiatan kepada-Nya dan dalam menghadapi takdir-takdir-Nya. Aamiin.

✅ Bagian Indonesia
�� ICC DAMMAM KSA